PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI...
Pasal 16
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Monitoring status persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dilaksanakan dengan cara menghitung fisik Alat dan Obat Kontrasepsi dan memperbaharui pencatatan dan pelaporan setiap akhir bulan. (2) Dalam hal kondisi tertentu, pemutakhiran status persediaan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
