PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN...
Pasal 29
BAB 5 — PENAMBAHAN DAN PEMBARUAN PRODUK
(1) Penyedia yang telah berkontrak dengan pengelola Katalog Elektronik Sektoral dapat mengajukan penambahan barang/jasa untuk jenis produk dan kategori yang telah tersedia. (2) Barang/jasa yang diajukan dapat ditayangkan setelah disetujui dan ditetapkan oleh Sekretaris Utama BKKBN selaku pengelola Katalog Elektronik Sektoral melalui Kepala UKPBJ BKKBN.
