Pasal 28
BAB 4 — PENYELENGGARAAN E-PURCHASING KATALOG
(1) Metode negosiasi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan metode negosiasi harga
dilakukan terhadap harga satuan produk dengan mempertimbangkan kuantitas produk yang diadakan, ongkos kirim, biaya instalasi, atau ketersediaan produk. (2) Dalam pelaksanaan metode negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPK/Pejabat Pengadaan dapat memanfaatkan informasi harga produk dari sumber informasi yang dipercaya lainnya sebagai referensi untuk negosiasi dengan Penyedia. (3) Metode mini-kompetisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan terhadap 2 (dua) atau lebih Penyedia yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi sejenis yang dibutuhkan oleh PPK/Pejabat Pengadaan dengan tujuan mendapatkan harga terbaik.
