PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN...
Pasal 15
BAB 2 — JENIS, KRITERIA, SISTEM, DAN PELAKU KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
Tanggung jawab Penyedia dalam sistem Katalog Elektronik Sektoral meliputi: a. seluruh informasi barang/jasa dan substansi lainnya yang ditawarkan diunggah pada Katalog Elektronik; b. pelaksanaan surat pesanan E-purchasing Katalog; c. kesesuaian informasi barang/jasa yang diunggah pada Katalog Elektronik dengan yang dikirimkan kepada PPK/Pejabat Pengadaan; dan d. tindak lanjut laporan dan pengaduan barang/jasa yang diunggah pada Katalog Elektronik dan dikirimkan kepada PPK/Pejabat Pengadaan.
