PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN...
Pasal 14
BAB 2 — JENIS, KRITERIA, SISTEM, DAN PELAKU KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Tugas dan kewenangan Admin Katalog Sektoral dalam sistem Katalog Elektronik Sektoral meliputi: a. mengunggah dokumen kontrak pada aplikasi katalog sektoral; dan b. melakukan proses penayangan barang/jasa pada aplikasi katalog sektoral. (2) Dokumen kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. surat perjanjian antara Sekretaris Utama BKKBN dan Penyedia katalog sektoral; b. lampiran dokumen kontrak berupa spesifikasi teknis, kuantitas/rencana kebutuhan; dan
c. dokumen lain yang diperlukan.
