Pasal 131
BAB 12 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEPENDUDUKAN, PEMBANGUNAN KELUARGA, DAN KELUARGA BERENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penilaian dan sertifikasi kompetensi, perencanaan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang bina jabatan fungsional pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana; c. pelaksanaan penilaian dan sertifikasi kompetensi, perencanaan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana; d. pengelolaan jabatan fungsional bidang pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian dan sertifikasi kompetensi, perencanaan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan bina jabatan fungsional pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana; dan f. pelaksanaan administrasi pusat.
