PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 129
BAB 12 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEPENDUDUKAN, PEMBANGUNAN KELUARGA, DAN KELUARGA BERENCANA
(1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
