Pasal 8
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE BKKBN
(1) Arsitektur SPBE BKKBN disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (2) Arsitektur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan ditetapkan oleh Kepala BKKBN. (3) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE BKKBN dengan Arsitektur SPBE Nasional, Kepala BKKBN berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (4) Arsitektur SPBE BKKBN dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Reviu Arsitektur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE BKKBN; c. perubahan pada unsur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j; atau d. perubahan Rencana Strategis BKKBN. (6) Reviu Arsitektur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Tim Pengarah SPBE BKKBN yang ditetapkan oleh Kepala BKKBN.
