Pasal 9
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE BKKBN
(1) Peta Rencana SPBE BKKBN disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE BKKBN, dan rencana strategis BKKBN. (2) Peta Rencana SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Kepala untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE BKKBN dengan Peta Rencana SPBE Nasional, Kepala BKKBN berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (4) Peta Rencana SPBE BKKBN dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (5) Reviu Peta Rencana SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional; b. perubahan rencana strategis Pemerintah Nasional; c. perubahan Arsitektur SPBE BKKBN; atau d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE BKKBN.
