PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK...
Pasal 7
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE BKKBN
Rencana Induk SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan reviu setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan: a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE BKKBN; dan/atau b. perubahan kebijakan strategis nasional.
