Pasal 48
BAB 6 — PERCEPATAN SPBE BKKBN
(1) Untuk efisiensi dan transparansi dalam manajemen pegawai negeri sipil, dilakukan penerapan manajemen pegawai negeri sipil berbasis elektronik bagi BKKBN. (2) Penerapan manajemen pegawai negeri sipil berbasis elektronik bagi BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerapan manajemen Pegawai Negeri Sipil berbasis elektronik bagi BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. penyelenggaraan Basis Data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kepegawaian; dan b. penyelenggaraan sistem Aplikasi dan transaksi layanan kepegawaian yang terintegrasi. (4) Penerapan manajemen Pegawai Negeri Sipil berbasis elektronik bagi BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dintegrasikan dengan layanan kepegawaian BKKBN untuk konsolidasi data Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BKKBN. (5) Penerapan manajemen Pegawai Negeri Sipil berbasis elektronik bagi BKKBN yang diintegrasikan dengan layanan kepegawaian BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang bertanggung jawab dibidang manajemen kepegawaian. (6) Layanan kepegawaian BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diintegrasikan ke layanan kepegawaian untuk konsolidasi data Pegawai Negeri Sipil dari semua Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (7) Dalam rangka integrasi layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala BKKBN berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
