Pasal 49
BAB 6 — PERCEPATAN SPBE BKKBN
(1) Untuk kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas Pelayanan Publik di lingkungan BKKBN, dilakukan penerapan Pelayanan Publik berbasis elektronik. (2) Penerapan Pelayanan Publik BKKBN berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penerapan pelayanan Publik BKKBN berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. bagi pakai data dan informasi Pelayanan Publik di lingkungan BKKBN; b. penyelenggaraan Basis Data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi Pelayanan Publik; dan c. penyelenggaraan sistem Aplikasi Pelayanan Publik yang terintegrasi. (4) Penerapan pelayanan Pelayanan Publik BKKBN berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Unit kerja yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi dan komunikasi. (5) Penerapan pelayanan publik BKKBN berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan dengan layanan pengaduan berbasis elektronik bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (6) Integrasi layanan pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui; a. Bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik dalam Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.; b. Penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik; dan
c. Penyelenggaraan sistem aplikasi pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi. (7) Dalam melakukan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala BKKBN berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
