Pasal 47
BAB 6 — PERCEPATAN SPBE BKKBN
(1) Untuk efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan yang terpadu di lingkungan BKKBN, dilakukan penerapan kearsipan berbasis elektronik.
(2) Penyelenggaraan kearsipan yang terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggaraan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan kearsipan antar Unit kerja. (4) Integrasi layanan kearsipan BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a. bagi pakai arsip dan informasi kearsipan; b. penyelenggaraan Basis Data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kearsipan; dan c. penyelenggaraan sistem Aplikasi kearsipan yang terintegrasi. (5) Integrasi layanan kearsipan BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kearsipan. (6) Integrasi layanan kearsipan BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diintegrasikan dengan layanan kearsipan antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (7) Integrasi layanan kearsipan BKKBN dengan layanan kearsipan antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui: a. Bagi pakai arsip dan informasi kearsipan dalam Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan/atau Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; b. Penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kearsipan; dan c. Penyelenggaraan sistem aplikasi kearsipan yang terintegrasi. (8) Dalam rangka integrasi layanan kearsipan BKKBN dengan layanan kearsipan antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala BKKBN berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
