Pasal 46
BAB 6 — PERCEPATAN SPBE BKKBN
(1) Untuk optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas pada perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa BKKBN, diperlukan keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi bagi BKKBN. (2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui integrasi Layanan SPBE BKKBN yang mencakup:
a. layanan perencanaan; b. layanan penganggaran; c. layanan pengadaan; d. layanan akuntabilitas kinerja; dan e. layanan pemantauan dan evaluasi. (4) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui integrasi Layanan SPBE BKKBN ke Layanan SPBE. (5) Integrasi Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a. bagi pakai data perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi; b. penyelenggaraan Basis Data terintegrasi untuk bagi pakai data; dan c. penyelenggaraan sistem Aplikasi perencanaan, penganggaran, pengadaan, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi. (6) Integrasi Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Unit kerja yang bertanggung jawab di bidang teknologi, informasi dan komunikasi. (7) Dalam melaksanakan integrasi Layanan SPBE BKKBN ke Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala BKKBN berkoordinasi dengan menteri di bidang perencanaan pembangunan nasional.
