Pasal 45
BAB 6 — PERCEPATAN SPBE BKKBN
(1) Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan Pelayanan Publik, dilakukan percepatan SPBE BKKBN. (2) Percepatan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengembangan Aplikasi Umum dan membangun Infrastruktur untuk memberikan
Layanan SPBE BKKBN. (3) Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan untuk mendukung kegiatan pemerintahan di bidang: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pengadaan barang dan jasa pemerintah; d. akuntabilitas kinerja; e. pemantauan dan evaluasi; f. kearsipan; g. kepegawaian; dan h. Pelayanan Publik. (4). Kepala BKKBN mencegah dan/atau menghentikan pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum. (5) Dalam hal BKKBN menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum, BKKBN harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
