Pasal 43
BAB 4 — AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Audit keamanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. audit keamanan Infrastruktur; dan b. audit keamanan Aplikasi Khusus. (2) Audit Keamanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Keamanan SPBE. (3) Audit keamanan Infrastruktur dan audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (4) Audit keamanan Infrastruktur dan audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dibidang Teknologi, Informasi, dan Dokumentasi.
(5) Dalam melaksanakan audit keamanan Infrastruktur dan audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BKKBN berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit keamanan Infrastruktur SPBE BKKBN dan audit keamanan Aplikasi Khusus. (6) Ketentuan mengenai standar dan tata cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE diatur dengan peraturan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
