Pasal 42
BAB 4 — AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Audit Aplikasi SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. audit Aplikasi Umum; dan b. audit Aplikasi Khusus. (2) Audit Aplikasi SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata
cara pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE dengan perpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) BKKBN dapat melaksanakan audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (4) Dalam melaksanakan audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BKKBN berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika terkait pementauan, evaluasi, dan pelaporan audit Aplikasi Khusus. (5) Standar dan tata cara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarkan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
