Pasal 41
BAB 4 — AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 0 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit Infrastruktur. (2) Pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh BKKBN. (3) Pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit infrastruktur SPBE. (4) Dalam melaksanakan audit Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksdu pada ayat (1), Kepala BKKBN berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi terkait pemantauan, evakuasi, dan pelaporan audit Insfrastruktur SPBE BKKBN. (5) Ketentuan mengenai standar dan tata cara pelaksanaan audit Insfrastruktur SPBE diatur dengan peraturan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
