Pasal 40
BAB 4 — AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi SPBE BKKBN terdiri atas: a. audit Infrastruktur SPBE BKKBN; b. audit Aplikasi SPBE BKKBN; dan c. audit Keamanan SPBE BKKBN. (2) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi; b. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi; c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya. (3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah atau lembaga Audit terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan berdasarkan kebijakan umum penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang ditetapkan Pemerintah.
