Pasal 39
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE BKKBN
(1) Manajemen Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf h bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE BKKBN kepada Pengguna SPBE BKKBN. (2) Manajemen Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna, pengoperasian Layanan, dan pengelolaan Aplikasi SPBE BKKBN. (3) Pelayanan Pengguna SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan peLayanan SPBE BKKBN terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan dan perubahan Layanan SPBE BKKBN dari Pengguna SPBE BKKBN. (4) Pengoperasian Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE BKKBN dan Aplikasi SPBE BKKBN. (5) Pengelolaan Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE BKKBN yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE BKKBN. (6) Manajemen Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen Layanan SPBE. (7) Dalam melaksanakan manajemen Layanan SPBE BKKBN, Kepala BKKBN berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (8) Ketentuan mengenai pedoman manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
