Pasal 38
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE BKKBN
(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf g bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE BKKBN melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE BKKBN. (2) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE BKKBN. (3) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen perubahan SPBE. (4) Dalam melaksanakan manajemen perubahan, Kepala BKKBN berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (5) Ketentuan mengenai pedoman manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
