Pasal 37
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE BKKBN
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE BKKBN dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE BKKBN. (2) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE BKKBN. (3) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen pengetahuan SPBE.
(4) Dalam melaksanakan manajemen pengetahuan, Kepala BKKBN berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi. (5) Ketentuan mengenai pedoman manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
