Pasal 36
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE BKKBN
(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e, bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam SPBE BKKBN.
(2) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam SPBE BKKBN. (3) Manajemen sumber daya manusia memastikan ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan Tata Kelola dan Manajemen SPBE BKKBN. (4) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen sumber daya manusia SPBE. (5) Dalam melaksanakan manajemen sumber daya manusia, Kepala BKKBN berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (6) Ketentuan mengenai pedoman manajemen sumber daya manusia sebagiman dimaksud pada ayar (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
