Pasal 35
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE BKKBN
(1) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE BKKBN. (2) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE BKKBN. (3) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi SPBE. (4) Dalam melaksanakan manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, Kepala BKKBN berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (5) Ketentuan mengenai pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
