Pasal 34
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE BKKBN
(1) Manajemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian di lingkungan BKKBN. (2) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, Basis Data dan kualitas data. (3) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen data SPBE. (4) Dalam melaksanakan manajemen data, Kepala BKKBN berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (5) Ketentuan mengenai pedoman manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
