Pasal 33
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE BKKBN
(1) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE BKKBN dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi. (2) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi. (3) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen keamanan informasi SPBE. (4) Dalam melaksanakan manajemen keamanan informasi, Kepala BKKBN berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan siber. (5) Ketentuan mengenai pedoman manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keamanan siber.
