Pasal 32
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE BKKBN
(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE BKKBN dengan meminimalkan dampak risiko. (2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan dan evaluasi terhadap risiko dalam SPBE BKKBN.
(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen risiko SPBE. (4) Dalam melaksanakan manajemen risiko, Kepala BKKBN berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (5) Ketentuan mengenai pedoman manajemen risiko sebagaiman dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
