PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK...
Pasal 31
BAB 3 — MANAJEMEN SPBE BKKBN
(1) Manajemen SPBE BKKBN meliputi: a. manajemen risiko; b. manajemen keamanan informasi; c. manajemen data; d. manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi; e. manajemen sumber daya manusia; f. manajemen pengetahuan; g. manajemen perubahan; dan h. manajemen Layanan SPBE. (2) Dalam melaksanakan Manajemen SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Standar Nasional INDONESIA. (3) Dalam hal Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, pelaksanaan Manajemen SPBE BKKBN dapat berpedoman pada standar internasional.
