Pasal 30
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE BKKBN
(1) BKKBN menerapkan integrasi Layanan SPBE BKKBN berdasarkan pada Arsitektur SPBE BKKBN. (2) Integrasi Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE BKKBN ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE BKKBN. (3) BKKBN menerapkan integrasi Layanan SPBE BKKBN dengan Layanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (4) Integrasi Layanan SPBE BKKBN dengan Layanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan proses menghubungkan dan menyatukan satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE. (5) Integrasi Layanan SPBE BKKBN antar Unit Kerja dan integrasi Layanan SPBE BKKBN dengan Layanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi dan komunikasi. (6) Dalam melaksanakan Integrasi Layanan SPBE BKKBN dengan Layanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di aparatur negara.
