PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK...
Pasal 29
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE BKKBN
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, meliputi layanan yang mendukung program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga. (2) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Publik di lingkungan BKKBN. (3) Layanan publik berbasis elektronik diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22. (4) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik BKKBN memerlukan Aplikasi Khusus, BKKBN dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
