PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK...
Pasal 26
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE BKKBN
(1) Dalam menerapkan Keamanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE BKKBN, Kepala BKKBN dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(2) Penerapan Keamanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE. (3) Standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
