Pasal 27
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE BKKBN
(1) Layanan SPBE BKKBN terdiri atas: a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan b. layanan publik berbasis elektronik. (2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE BKKBN yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabillitas. (3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Layanan SPBE BKKBN yang mendukung pelaksanaan Pelayanan Publik di BKKBN (4) Layanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi dan komunikasi. (5) Dalam melaksanakan Layanan SPBE BKKBN, Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di aparatur negara dengan mengikutsertakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
