Pasal 25
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE BKKBN
(1) BKKBN harus menerapkan keamanan SPBE BKKBN. (2) Keamanan SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE BKKBN, dan Aplikasi SPBE BKKBN. (3) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya. (4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendeteksian modifikasi. (5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan. (6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi. (7) Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.
