Pasal 24
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE BKKBN
(1) BKKBN dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus berdasarkan pada Arsitektur SPBE BKKBN. (2) Sebelum melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKKBN harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus yang ditetapkan Pemerintah. (4) Ketentuan mengenai standar teknis pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
