PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK...
Pasal 19
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE BKKBN
(1) Jaringan intra BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus menggunakan jaringan intra pemerintah. (2) Dalam menggunakan jaringan intra pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKKBN harus: a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra BKKBN dengan jaringan intra pemerintah; b. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan c. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
