PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK...
Pasal 18
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE BKKBN
(1) Penyelenggaraan jaringan intra BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun BKKBN dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan. (2) Penggunaan jaringan intra BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan di lingkungan BKKBN. (3) Pengelolaan dan pengendalian keamanan jaringan intra BKKBN dilaksanakan oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
