PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK...
Pasal 17
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE BKKBN
(1) Penggunaan Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE BKKBN. (2) Penggunaan Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bagi pakai di lingkungan BKKBN. (3) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE BKKBN harus didasarkan pada Arsitektur SPBE BKKBN. (4) Penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur SPBE BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) difasilitasi oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
