PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK...
Pasal 16
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE BKKBN
(1) Infrastruktur SPBE BKKBN terdiri atas: a. jaringan intra BKKBN; dan b. sistem penghubung layanan BKKBN. (2) Jaringan intra BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan jaringan intra yang diselenggarakan oleh BKKBN untuk menghubungkan antar simpul jaringan di lingkungan BKKBN.
(3) Sistem penghubung layanan BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan sistem penghubung layanan yang diselenggarakan oleh BKKBN untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE di lingkungan BKKBN.
