Pasal 15
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE BKKBN
(1) Data dan informasi mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh BKKBN, instansi pusat lainnya, pemerintah daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain. (2) Penggunaan data dan informasi sebagaima dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antar unit kerja BKKBN, instansi pusat lainnya, dan/atau pemerintah daerah dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, serta pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi. (3) BKKBN menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada Arsitektur SPBE BKKBN. (4) Penyelenggaraan tata kelola data dan informasi antar Unit kerja di lingkungan BKKBN dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang data dan informasi.
