Pasal 20
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE BKKBN
(1) Penggunaan sistem penghubung layanan BKKBN bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE BKKBN. (2) Penggunaan sistem penghubung layanan BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan sistem penghubung layanan pemerintah. (3) Penggunaan sistem penghubung layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE BKKBN dengan layanan SPBE yang diselenggarakan oleh instasi pusat lain atau pemerintah daerah. (4) Dalam menggunakan sistem penghubung layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BKKBN harus: a. membuat keterhubungan dan akses jaringan intra BKKBN dengan jaringan intra pemerintah; b. memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE yang ditetapkan Pemerintah; c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika; dan d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
