PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 3 — TAHAPAN PERJALANAN DINAS
Laporan Perjalanan Dinas dan pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah selesai melaksanakan Perjalanan Dinas.
