PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 3 — TAHAPAN PERJALANAN DINAS
Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, mencakup sebagai berikut: a. SPD yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang di tempat tujuan di luar negeri; b. surat pernyataan dari Pelaksana SPD yang telah melakukan Perjalanan Dinas dalam hal tidak diperoleh tanda tangan dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. kuitansi/bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari pelaksanaan Perjalanan Dinas; d. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri atas:
- bukti pembelian dan/atau bukti tiket transportasi; dan
- boarding pass, airport tax, biaya pembuatan visa, dan retribusi.
