PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 3 — TAHAPAN PERJALANAN DINAS
(1) Diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilakukan oleh Pelaksana SPD dengan fasilitasi Unit Kerja. (2) Diseminasi dilakukan untuk Perjalanan Dinas yang terdiri atas: a. Tugas Belajar studi jangka panjang S-2 (Strata-Dua) dan S-3 (Strata-Tiga) di luar negeri; b. pertemuan ilmiah di luar negeri sebagai pembicara yang diundang (oral presentation); dan c. Pelatihan Jangka Pendek di luar negeri.
