PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 3 — TAHAPAN PERJALANAN DINAS
(1) Pelaksana SPD yang melaksanakan Perjalanan Dinas wajib mengikuti rangkaian kegiatan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara. (2) Dalam melaksanakan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana SPD harus menjaga nama baik institusi dan Negara. (3) Permasalahan hukum yang timbul akibat kelalaian sendiri menjadi tanggung jawab Pelaksana SPD.
