PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — TAHAPAN PERJALANAN DINAS
(1) Unit Kerja menyampaikan rencana Perjalanan Dinas kepada perwakilan INDONESIA di negara tujuan dengan tembusan unit terkait di kementerian yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri. (2) Unit Kerja menyampaikan permohonan bantuan fasilitasi kepada perwakilan INDONESIA di negara tujuan untuk mendukung kelancaran Perjalanan Dinas sesuai dengan kebutuhan. (3) Pelaksana SPD dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas wajib memiliki asuransi.
(4) Ketentuan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
