Pasal 9
BAB 3 — TAHAPAN PERJALANAN DINAS
(1) Dalam mendapatkan dokumen Perjalanan Dinas berupa exit permit, rekomendasi visa, dan paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, Kepala BKKBN atau sekretaris utama mengajukan surat permohonan kepada kementerian yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri. (2) Permohonan pengurusan paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaksana SPD melengkapi persyaratan paling sedikit terdiri atas: a. surat persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari kementerian yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; b. paspor dinas lama (expired) bila sudah punya; c. pas photo 4 x 6 dengan latar belakang putih, pakaian kemeja putih dengan jas/blazer hitam, dasi,
tidak menggunakan kaca mata, dan tidak terlihat gigi atau sesuai ketentuan yang berlaku; d. daftar riwayat hidup dengan menyertakan email dan nomor handphone; e. fotokopi Surat Keputusan pengangkatan terakhir yang dilegalisir oleh Biro Sumber Daya Manusia; f. fotokopi kartu tanda penduduk; g. fotokopi kartu keluarga; h. fotokopi akte lahir; dan i. fotokopi kartu tanda pegawai. (3) Permohonan exit permit dan rekomendasi visa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melampirkan: a. surat persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari kementerian yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; b. fotokopi kartu tanda penduduk atau kartu keluarga; c. fotokopi kartu tanda pegawai; dan d. paspor dinas. (4) Surat permohonan exit permit, rekomendasi visa, dan paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kepala Unit Kerja.
