PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 25
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang menjalani cuti melahirkan paling banyak anak kedua mendapatkan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan.
