PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 26
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang mengajukan cuti tahunan, cuti Sakit, dan cuti alasan penting diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. menjalani cuti tahunan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen); b. menjalani cuti Sakit, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pegawai yang Sakit 1 (satu) sampai dengan 14 (empat belas) hari, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) per hari dengan melampirkan surat keterangan dokter;
- Pegawai yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) per hari dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah;
- Pegawai yang menjalani rawat inap di Puskesmas atau rumah Sakit paling lama 22 (dua puluh dua) hari kerja tidak diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja, dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) per hari, dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari fasilitas kesehatan, puskesmas atau rumah sakit;
- Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah menjalani rawat inap diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) per hari dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter;
- Pegawai yang mengalami kecelakaan dalam rangka melaksanakan tugas pada jam kerja diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) sampai dinyatakan sembuh oleh dokter;
- Pegawai yang mengalami kecelakaan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan di luar jam kerja yang dibuktikan dengan surat tugas dari pejabat berwenang diberlakukan pemotongan Tunjangan
Kinerja sebesar 0% (nol persen) sampai dinyatakan sembuh oleh dokter; dan 7. Surat keterangan dokter harus disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai Cuti. c. menjalani cuti alasan penting, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) dengan ketentuan sebagai berikut:
- cuti alasan penting dengan alasan ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik kandung, kakak kandung, mertua atau menantu meninggal dunia;
- cuti alasan penting karena melangsungkan perkawinan;
- cuti alasan penting karena mendampingi istri melahirkan; dan
- cuti sebagaimana dimaksud di atas paling lama adalah 7 (tujuh) hari kerja, apabila melebihi 7 (tujuh) hari kerja, pada hari berikutnya akan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari. d. menjalani cuti alasan penting, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) dengan ketentuan sebagai berikut:
- cuti alasan penting dengan alasan ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik kandung, kakak kandung, mertua atau menantu Sakit keras;
- cuti alasan penting karena mengurus hak-hak dari anggota keluarga yang meninggal; dan
- cuti sebagaimana dimaksud di atas paling lama adalah 5 (lima) hari kerja, apabila melebihi 5 (lima) hari kerja maka pada hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) per hari.
