PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 24
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang tidak masuk kerja Tanpa Keterangan yang sah diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) per hari.
