Pasal 23
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja tanpa Izin atau Alasan yang Sah, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen), dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung. (2) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor pada hari dan/atau jam kerja, sehingga tidak dapat melakukan pencatatan kehadiran saat hadir masuk/pulang bekerja, yang dapat dibuktikan dengan surat pemberitahuan dan melampirkan surat tugas atau undangan, tidak diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja. (4) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
